Kamis, 19 Juni 2008

PARKIR

Sejalan dengan perkembangan jaman, semua orang menginginkan segala sesuatu dikerjakan dengan cepat dan tepat, tidak kecuali dalam bidang transportasi. Setiap orang merasakan bahwa kebutuhan transportasi sudar hergeser dariu kebutuhan skunder menjadi kebutuhan primer. Bergesernya tata nilai tersebut menjadi peluang bagi pabrikan kendaraan baik pabrikan motor atau pabrikan mobil, sehingga mereka bersaing untuk menguasai pangsa pasar dengan berbagai cara salah astunya dengan meluncurkan produk-produk baru dengan inovasi yang baru juga sehingga pangsa pasar tertarik untuk membeli produk pabrikan tersebut. Selain itu juga semakin banyak pemodal yang memberi kredit lunak untuk memiliki kendaraan, dengan uang muka Rp 500.000,- mereka sudah bisa mengambil kridit kendaraan.
Kemudahan kredit untuk memiliki kendaraan maka sekarang setiap keluarga memiliki kendaraan baik mobil maupun sepeda motor dari berbagai merek. Salah satu dampak dari makin banyaknya kendaraan terutama di Kota Ciamis maka semakin banyak pula tempat parkir yang duperlukan, sehingga membuka peluang untuk penjadi tenaga kerja dibidang perparkiran, sejalan dengan ini menguarangi juga jumlah penganguran karena terserap olen sektor ini.
Semakin luasnya tempat parkir di Kota Ciamis maka berkorelasi linear dengan jumlah tenaga perparkiran sebagai tukang parkir. Peluang ini kalau ditangkap oleh pemerintah melalui dinas terkait maka akan menjdi salah satu pemasok PAD untuk Kabupaten Ciamis. Kita analisis sektor perparkiran di Kota Ciamis sesuai denga Perda Nomor 13 Tahun 1999 dengan restribusi parkir Motor Rp 200,- satu kali parkir, mobil kecil Rp 500,- tiap satu kali parkit dan mobil besar Rp 1.500,- satu kali parkir, misalnya titik parkir di Kota Ciamis ada 100 titik dan tiap titik parkir satu hari ada 150 kendaraan, kita ambil kendaraannya motor dengan tarip parkir dirata-ratakan Rp 350,- sesuai dengan Perda maka dalam satu hari akan masuk restribusi parkir sebesar Rp 5.250,000.-, maka berapa dalam satu bulan dan berapa dalam satu tahun.
Pada kenyataan di lapangan sekarang petugas parkir menarik uang parkir sebesar Rp 500,- untuk motor dan Rp 1.000,- untuk mobil tampa diberi tanda terima parkir. Sehingga dinas yang terkait tidak dapat menghitung dengan akurat berapa pendapatan tiap petugas parkir dimungkinkan uang yang menguap tiap harinya lebih dari perkiraan yang telah dianalisis di atas.
Untuk menangkap peluang tersebut sehingga dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin maka perlu pengelolaan perparkiran sehingga berdampak posotif terhadap PAD Kabupaten Ciamis. Salah satu solusinya adalah dibuat dinas khusus yang menangani perparkiran, setiap kendaraan yang dipungur uang parkir dibuktikan denga tanda terima parkir atau restribusi parkir karena payung hukumnya sudah jelas yaitu Perda Nomor 13 Tahun 1999, dan petugas parkir yang biasa bertugas di lapangan diangkat menjadi pengawai resmi dengan honor tertentu tiap bulannya bahkan kalau bisa mereka diangkat menjadi pegawai negeri sehingga mereka mempunyai kepastian jaminan hidupnya sehingga masa depan dengan mereka akan terjamin, kebocoran dari restribusi parkir akan ditekan seminimal mungkin.
Demikian sekelumit pedapat yang penulis kemukakan, sebagaimana penomena yang ada dan dapat diamati oleh penulis di sekitar Kota Ciamis. Semoga apa yang penulis kemukakan bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Ciamis tercinta ini. Terima kasih mohon maaf jika ada kata-kata yang berkenan.

Nama :YAYA ZAKARIA
NIM : 82320708090
E-mail : yayaciamis@telkom.net